Pengertian, Perbedaan Antara Web Dinamis dengan Web Statis beserta contohnya dan Hukum Privasi, Hukum Hak Cipta, Hukum ITE beserta contoh kasusnya



Pengertian Web Dinamis dan Web Statis berserta Contohnya


Website Dinamis adalah sebuah website yang menyediakan contenct atau isi yang selalu berubah-ubah setiap saat. Bahasa pemograman yang digunakan antara lain PHP, ASP, .NET dan memanfaatkan database MySQL ayau MS SQL.
Contoh Website Dinamis :

  • www.artikel-it.com
  • www.detik.com
  • www.liputan6.com

Website Statis adalah website yang content-nya sangat jarang diubah. Bahasa pemograman yang digunakan adalah HTML dan belum memanfaatkan database.
Contoh Website Statis :

  • web profile organisasi
  • dll


Perbedaan Web Statis dan Web Dinamis 
  • Dari sudut interaksi anata pengguna dan pemilik web, web statis tidak memungkinkan terjadi interaksi sedangkan Web Statis terjadi interaksi melalui komentar,atau yang lainnya.
  • Dari Bahasa Pemograman, web statis hanya menggunakan HTML saja sedangkan web dinamis menggunakan Bahasa yang lebih kompleks/rumit seperti PHP, Javascript, dll.
  • Dari Penggunaan Database, web statis tidak menggunakan database sedangkan web dinamis menggunakan database contohnya adalah MySQL
  • Dari konten, web statis kontennya jarang diupdate sedangkan web dinamis kontennya lebih sering diupdate


Hukum Privasi

Hak atas privasi memang tidak dicantumkan secara eksplisit di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Namun, secara implisit hak atas privasi terkandung di dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 sebagai berikut:

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan  hak asasi”.

Contoh Kasus Pelanggaran Hukum Privasi :

Kasus Google Street View

Google pertama kali menambahkan fitur Street View pada 2007, yang sekarang menjadi bagian integral dari Google Maps. Sejak itulah raksasa internet itu berhadapan dengan banyak sekali pengaduan atas pelanggaran privasi, pembayaran denda, dan juga berhadapan dengan auditor eksternal.

Ketika dirilis, banyak orang resah dengan kemungkinan pelanggaran privasi yang dilakukan Google lewat produk mereka itu. Street View bisa menampilkan segalanya dengan gamblang, mulai dari seorang pria yang keluar dari lokasi pelacuran, lokasi sensitif, orang-orang yang memasuki daerah panas, dan lain sebagainya. Walau Google sudah membekali diri dengan pembatasan fitur (di antaranya fitur penghapusan gambar dan menambahkan fitur blur pada wajah seseorang dan plat nomor kendaraan), namun mereka harus berperang dengan otoritas Belgia, Perancis, Swiss, Korea Selatan, dan Jerman.

Otoritas Perancis, misalnya, mendenda Google sekitar $142,000 di bulan Maret 2011 karena pelanggaran privasi. Meski pemerintah Inggris pernah memberi skor positif untuk peningkatan kualitas perlindungan privasi pengguna Street View, namun di sisi lain Google diberi mandat oleh FTC untuk taat pada audit kebijakan privasi yang dilaksanakan secara rutin untuk 20 tahun ke depan.


Hukum Hak Cipta

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Hak Cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Cipta juga merupakan bagian dari kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hak Cipta sendiri mencakup dua hak lainnya, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hal ini termaktub dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 5 sampai 19.

Contoh Pelanggaran Hak Cipta :

Pembajakan Film

Akibat pembajakan film yang dilakukan melalui unduh ilegal dan DVD bajakan, industri perfilman Indonesia mengalami kerugian hingga Rp 1,495 triliun per tahun. Total kerugian tersebut minimal terjadi di empat kota, yakni Jakarta, Medan, Bogor, dan Deli Serdang berdasarkan hasil riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI).
Pembajakan film sendiri merupakan sebuah tindakan memperbanyak  dan menyebarluaskan sebuah film tanpa izin dari pembuat film. Terlebih lagi rata rata video bajakan dijual dengan harga yang relatif murah. Sehingga tentunya banyak masyarakat yang kemudian lebih memilih video bajakan daripad harus membeli video original dari film tersebut sebagaimana contoh pelanggaran ham .


Hukum ITE

ITE adalah kepanjangan dari Informasi Transaksi Eletronik, Sedangkan yang di maksud dengan UU ITE adalah hukum yang mengatur pengguna informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik. Undang-Undang ITE ini dibuat untuk mengatur maupun memfasilitasi penggunaan dan transaksi informasi dan transaksi elektronik yang banyak digunakan saat ini. UU ITE ini juga digunakan untuk melindungi pihak-pihak yang ada di dalam maupun berkaitan dalam Informasi dan Transaksi Elektronik ini. Dalam kata lain UU ITE ini dibuat untuk mencegah dan mengontrol penyimpangan penyimpangan yang mungkin dan dapat terjadi di dalam proses ITE tersebut.

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolahyang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Contoh Kasus Pelanggaran ITE :

Di Yogyakarta, UU ITE telah memakan sejumlah korban. Pada 2014, Florence Sihombing, mahasiswa S2 UGM disidang karena statusnya di Path. Kemudian Ervani, istri seorang buruh diseret ke pengadilan karena mengeluhkan situasi di tempat suaminya bekerja. Fatkhurrohman, seorang pemilik kucing, dihukum percobaan enam bulan dan denda Rp 5 juta, karena mengkritik layanan sebuah klinik hewan. Komunitas pecinta kucing di Yogyakarta menggelar saweran dan berhasil membayar denda uang itu dalam dua hari.



Referensi Materi :

  • Hidayat, R. 2010. Cara Praktis Membangun Website Gratis. Jakarta : PT Elex Media Komputindo.
  • https://www.herosoftmedia.co.id/ketahui-perbedaan-web-statis-dan-web-dinamis/  [diakses pada 3 April 2019, pukul 17.24]
  • https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4f5f850ec2388/apakah-hak-atas-privasi-termasuk-ham [diakses pada tanggal 4 April, pukul 10.15]
  • https://pemmzchannel.com/2017/12/13/5-kasus-pelanggaran-privasi-yang-pernah-jadi-skandal/ [diakses pada tanggal 4 April 2019, pukul 10.25]
  • https://bplawyers.co.id/2018/01/30/hak-cipta-di-indonesia/ [diakses pada tanggal 4 April 2019, pukul 07.32]
  • http://www.dgip.go.id/peraturan-perundang-undangan-terkait-hak-cipta [diakses pada tanggal 4 April 2019, pukul 06.58]
  • https://hukamnas.com/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta-film [diakses pada tanggal 4 April 2019, pukul 10.27]
  • https://www.nusantaratv.com/kamutau/read/10113575/Pengertian-ITE--UU-ITE-yang-Wajib-Kamu-Tau [diakses pada tanggal 4 April 2019, pukul 06.49]
  • https://kelembagaan.ristekdikti.go.id/index.php/undang-undang/ [diakses pada tanggal 4 April 2019, pukul 10.18]
  • https://www.voaindonesia.com/a/ecky-lamoh-status-facebook-berujung-pasal-karet-uu-ite/4756794.html [diakses pada tanggal 4 April 2019, pukul 10.35]



Komentar

Postingan Populer