Makalah Pengangguran Menjadi Masalah Sosial
MAKALAH ILMU
SOSIAL DASAR
“PENGANGGURAN MENJADI MASALAH SOSIAL”
Oleh:
Abdul Aziz ( 50417014 )
TAHUN PEMBELAJARAN 2017 – 2018
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
Jl. KH.Noer Ali, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota
Bekasi, Jawa Barat 17145
Telp. (021) 78881112
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah,puji
syukur saya ucapkan kepada Allah S.W.T Yang Maha Esa atas segala Rahmat dan Karunia yang selalu dilimpahkan-Nya, sehingga
penyusun dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah ini yang bertema “PENGANGGURAN
MENJADI MASALAH SOSIAL” pada mata kuliah Ilmu Dasar Sosial.
Pada Kesempatan kali ini penyusun ingin menghanturkan terima kasih
yang tak terhingga kepada Ibu, Bapak, dan teman-teman yang telah memberikan
do’a ,dorongan, semangat, dan bantuan hingga selesainya penyusunan makalah ini.
Penyusun juga ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada Bapak Edi Fakhri selaku dosen pengajar Ilmu Dasar Sosial yang telah
membantu menyusun makalah ini.
Penyusun sangat menyadari akan banyaknya kekurangan dalam penulisan
dan penyusunan makalah ini. Penyusun sangat mengharapkan kritik dan saran dari
pembaca atau peneliti lainnya demi kesempurnaan penyusunan makalah ini.
Akhir kata penyusun berharap makalah ini dapat berguna untuk
pembaca dan penyusun.
Bekasi,
28 November 2017
Penulis
PENDAHULUAN
Di era teknologi ini
banyak sekali masalah sosial yang bermunculan di daerah ibukota,yaitu salah
satu nya adalah pengangguran. Penyebab pengangguran di ibu kota banyak lah
sekali.Dari mulai sedikitnya lapangan kerja ,ketatnya persaingan, dan lain
lain.
Pengertian Pengangguran
adalah orang yang tidak bekerja sama sekali atau sedang dalam mencari kerja
atau bekerja kurang dari dua hari selama seminggu sebelum pemecatan dan
berusaha untuk memperoleh pekerjaan. Tingkat pengangguran adalah perbandingan
jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen.
Pengangguran yang disebab kan oleh PHK (Putus Hubungan Kerja) lumayan sangat banyak untuk di era sekarang karena banyak pabrik yang menggantikan manusia oleh robot,karena kunci peluang banyak adalah efesiensi.
Oleh karena itu penulis
akan membahas tentang pengganguran di ibu kota.
ISI
UU dan UUD yang berkaitan dengan Pengangguran
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945
berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu
sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan
yang layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara .
Lapangan pekerjaan
merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan
digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak
diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti
: pangan , sandang , dan papan .
Pada era globalisasi ini
sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan
kewajiban . Disisi lain , masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut
dengan kewajiban yang telah dilakukan . Kedua hal tersebut merupakan pemicu
terjadinya ketimpangan antara hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan
yang layak dengan kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan .
Tingginya angka akan
tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban , pada umumnya disebabkan oleh
adanya sifat malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang pekerjaan . Sifat
malas tersebut dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja untuk menjadi
lebih produktif dan inovatif yang menyebabkan tertundanya penghidupan yang
layak , sedangkan kurangnya kemampuan memicu pola pikir individu menjadi
pesimistis yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak kearah tingkat
kehidupan yang lebih layak .
Hak yang tak kunjung
bersambut atas pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan , pada umumnya
disebabkan oleh kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah maupun swasta
atas upah yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan .
Hal tersebut , dapat
memicu gejolak masyarakat atas terjadinya ketimpangan akan hak dengan kewajiban
. Gejolak masyarakat timbul akibat adanya rasa ketidakpuasan terhadap
ketimpangan tersebut yang menyebabkan timbulnya
berbagai demo hingga mogok kerja . Fenomena tersebut merupakan hal yang
seharusnya tidak perlu dijumpai dalam kehidupan kewarganegaraan .
Pasal 39 ayat 1 UU 2003 berbunyi "Pemerintah bertanggung jawab mengupayakan
perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja."
Lembaga Yang Mengatasi Masalah Sosial Ini
Salah satu upaya yang
ditempuh oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Non Formal dan Informal (Ditjen
PNFI) Departemen Pendidikan Nasional khususnya Direktorat Pembinaan Kursus dan
Kelembagaan untuk memberikan kontribusi bagi penurunan angka pengangguran
adalah dengan meluncurkan bantuan subsidi penyelenggaraan program-program
kursus berbasis pendidikan kecakapan hidup (PKH) yang terdiri atas KWD, KWK,
KPP, dan PKH kerjasama SMK/Poltek.
KWD merupakan singkatan
dari Kursus Wirausaha Orientasi Pedesaan. Kursus Wirausaha Orientasi Pedesaan
(KWD) adalah program kursus yang diselenggarakan secara khusus, untuk
memberikan kesempatan bagi masyarakat kurang mampu agar memeroleh pengetahuan,
keterampilan dan menumbuhkembangkan sikap mental kreatif, inovatif, bertanggung
jawab serta berani menanggung resiko (sikap mental profesional) dalam mengelola
potensi diri dan lingkungannya yang dapat dijadikan bekal untuk peningkatan
kualitas hidupnya.
Dampak Program,Berhasil atau Tidak?
Belum begitu berhasil
dikarena kan angka pengangguran di ibukota khusus nya setiap tahun meningkat
tajam bahkan hampir dikatakan gagal karena banyaknya penyebab dari pengangguran
ini dan pemerintah sudah berupaya untuk menyelesaikan masalah sosial ini.
PENUTUP
Pemerintah harus lebih
ketat lagi memerhatikan masalah ini,karena jika angka pengangguran semakin
besar maka angka kriminalitas pun semakin meningkat juga dan membuat sebuah
negara hancur,oleh karena itu harus lebih teliti dengan satu masalah sosial
ini.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar